ABSTRAK
Peran Perguruan
Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang marak
terjadi diIndonesia sehingga merugikan keuangan negara. Indonesia sebagai salah
satu negara dengan indeks korupsi yang masih tinggi hingga detik ini pun
kewalahan memberangus praktik ilegal ini. Korupsi membuat bangsa ini kesulitan
dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyatnya. Tindak
pidana ini sudah menyebar diseluruh struktur pemerintahan baik ditingkat
pemerintah pusat bahkan sampai tingkat pemerintah desa. Hal ini mengindikasikan
adanya mental buruk para pejabat juga buruknya sistem pengawasan terhadap
kinerja pemerintahan di negeri ini. Perguruan tinggi pun tak luput dari tindak
pidana ini. Kasus korupsi penjualan
tanah milik negara di daerah Plumbon Bantul yang melibatkan dosen UGM pada 2015
silam menjadi bukti bahwa korupsi dapat menjerat berbagai kalangan. Data BPS tahun 201 menyebutkan bahwa Tulisan ini
bertujuan untuk memberikan gambaran informasi mengenai praktik korupsi dan
berusaha mengkaji bagaimana strategi yang dapat digunakan perguruan tinggi
dalam perannya memberantas korupsi. Selain itu juga membahas modus operandi
praktik korupsi yang sering dilakukan beserta langkah konkrit yang dapat
digunakan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dilingkungan akademis. Tulisan
ini menggunakan metode penelitian empiris serta pendekatan kajian pustaka
sehingga dapat memperkaya informasi didalamnya khususnya terkait tentang korupsi
dilingkungan pendidikan. Dan pada akhirnya secara umum penulis berharap konsep
Good Governance dapat benar benar terwujud.
kata kunci : Korupsi, pemerintah desa, pemerintah pusat